Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara membuat SIM Internasional di JAKARTA

Panduansurat.com – SIM atau surat izin mengemudi adalah suatu surat yang wajib di miliki oleh seorang pengendara, tidak terkecuali oleh seorang warga negara Indonesia yang ingin mengendarai motor di luar negeri

Tapi ada perbedaan antara SIM yang berlaku di Indonesia dengan sim yang berlaku di luar negeri, maka dari itulah penulis akan memberikan informasi tentang cara membuat SIM Internasional di jakarta agar anda tetap bisa mengemudikan motor selama berada di negeri orang

Cara membuat SIM Internasional di JAKARTA

SIM Internasional bisa anda gunakan di negara mana saja selama tidak melanggar peraturan yang berlaku, SIM ini bisa anda buat secara offline dengan mendatangi gedung SIM Internasional Korlanas Polri di jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan

Tapi sebelum anda pergi ke sana ada baiknya melengkapi persyaratannya terlebih dahulu, antara lain ada

1. Scan KTP ( KTP harus di scan bukan di fotokopi )

2. Scan KITAB atau Kartu izin tinggal tetap ( khusus WNA )

3. foto paspor yang masih berlaku

4. scan SIM yang masih berlaku ( harus sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan di buat )

5. foto terbaru dengan ketentuan, nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja dan hijab tidak boleh berwarna putih serta tidak menggunakan kacamata

6. biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp. 250.000 dan jika anda ingin melakukan perpanjangan terhadap SIM Internasional maka biayanya cukup Rp. 225.000

Setelah semua persyaratan di atas telah anda lengkapi silakan mendatangi alamat di atas, lalu utarakan maksud kedatangan anda

Dan bagi anda yang sibuk untuk datang langsung, maka anda bisa membuatnya secara online, dan berikut cara membuat SIM internasional di jakarta secara online, simak ulasannya di bawah ini

1. kunjungi website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. ubah semua file di bawah ini menjadi format JPG

Foto KTP

foto KITAB atau Kartu izin tinggal tetap ( khusus WNA )

foto paspor yang masih berlaku

foto SIM yang masih berlaku ( harus sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan di buat )

5. foto terbaru dengan ketentuan, nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja dan hijab tidak boleh berwarna putih serta tidak menggunakan kacamata

Setelah semua file sudah dalam format JPG silakan upload ke dalam website tersebut dan kemudian ikuti petunjuk selanjutnya, bagaimana mudah bukan. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut anda bisa mengirimkaan pesan melalui email sim.internasional@polri.go.id, sekian dari penulis dan akhir kata penulis ucapkan terima kasih

Posting Komentar untuk "Cara membuat SIM Internasional di JAKARTA"