Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah

Panduansurat.com – pada artikel kali ini penulis akan menjelaskan tentang cara membuat SIM dengan KTP luar daerah, anda mungkin akan berpikir bahwa dengan KTP yang berbeda dengan tempat tinggal pasti tidak bisa membuat SIM

Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah

Pernyataan tersebut memang benar, tapi berlaku di jaman dahulu, di jaman sekarang membuat SIM sudah bisa di lakukan sekalipun menggunakan KTP luar daerah, lalu bagaimanakah cara membuat SIM dengan KTP luar daerah ?, berikut tahapannya

Persiapkan terlebih dahulu persyaratan untuk membuat SIMnya, antara lain yaitu

1. harus berusia di atas 17 tahun

2. pas foto terbaru

3. fotokopi KTP yang masih berlaku

Setelah semua data lengkap, maka tahap selanjutnya adalah membuat SIMnya, berikut alur tahapannya

1. mendatangi kantor satpas atau satuan penyelenggara administrasi sim di kota anda

2. utarakan maksud kedatangan anda

3. mengisi formulir permohonan yang di berikan oleh petugas satpas, jangan lupa berikan juga fotokopi KTP dan foto anda

4. mengikuti ujian teori

5. bila anda lulus ujian teori maka tahap selanjutnya anda berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM dan kendaraan yang akan anda kendarai

6. dan bila ternyata anda bisa lulus dari ujian teori dan praktiknya, maka anda akan menunggu panggilan untuk membuat SIM, dan biasanya petugas satpas akan meminta dokumen lain, seperti

KTP yang masih berlaku ( asli )

KTP fotokopi

Surat keterangan sehat dari dokter ( bisa anda dapatkan dari puskesmas atau rumah sakit )

Surat keterangan sehat rohani

BIT SIM di lengkapi hasil uji simulator

Begitulah cara membuat SIM dengan KTP luar daerah, sangat mudah bukan, jadi anda tidak perlu khawatir lagi ketika hendak membuat SIM di kota orang lain, karena semua prosesnya sudah sangat mudah, cepat dan tanggap

Dan perlu anda ketahui, bahwasannya peraturan ini telah di katakan langsung oleh kasi SIM Ditlantas BIY, Kompol Sugiyanto, yang mana beliau menegaskan bahwa, pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa di lakukan di satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap

Dan perlu di tekankan sekali lagi, bahwasannya aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan C saja, untuk SIM jenis lainnya kemungkinan belum bisa dan anda harus bersabar menunggu peraturan berikutnya, sekian dari penulis dan selamat berkendara

Posting Komentar untuk "Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah"