Syarat pembuatan SKCK Pangkalpinang TERBARU
Panduansurat.com – setiap tahun ada begitu banyak orang yang ingin melamar pekerjaan, itulah kenapa skck sangat di butuhkan, karena merupakan salah satu syarat penting untuk melamar pekerjaan. Syarat pembuatan skck pangkalpinang terbilang cukup mudah dan tidak memberatkan
SKCK atau yang lebih di kenal dengan surat keterangan catatan kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh pihak kepolisian bahwasannya orang yang membuat skck tersebut tidak pernah berbuat kriminalitas dan surat tersebut menjadi pertimbangan bagi pihak perusahaan untuk mempekerjakan seorang karyawan
Adapun beberapa syarat pembuatan skck pangkalpinang di bawah ini bisa anda kumpulkan jika hendak mengurus skck, antara lain yaitu
1. fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP ), jika ada yang asli silakan di bawa
2. fotokopi pasport jika ada
3. fotokopi KK atau Kartu Keluarga
4. fotokopi Akte Kelahiran
5. pas foto 4 × 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar
6. rekam sidik jari ( biasanya di buat di kantor polres yang bersangkutan )
7. membayar biaya skck Rp. 30.000
8. fotokopi kartu identitas lain jika KTP anda hilang, bisa menggunakan SIM atau surat keterangan kehilangan
Syarat pembuatan skck pangkalpinang di atas wajib di persiapkan jika hendak mengurus skck, baik itu secara offline ataupun online, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara syarat pembuatan skck pangkalpinang offline maupun online, semuanya sama dan hanya berbeda prosedurnya saja
Ketika kita ingin membuat skck secara online maka kita bisa membuatnya dengan mengunjungi website skck.polri.go.id dan kemudian mengklik formulir pendaftaran skck, isikan semua data secara lengkap dan upload semua file yang di butuhkan, jika semua sudah terisi dengan baik maka skck andapun akan di proses
Untuk metode pembayarannya sendiri biasanya di lakukan melalui bank BRI atau pergi ke kantor polsek atau polres yang ada di kota anda, dan jika skck telah selesai maka anda bisa mengambilnya di polsek atau polres yang ada di kota anda
Membuat skck secara online biasanya mempunyai kelemahan, antara lain terletak di pemahanan terhadap prosedural yang harus di lakukan, bisa itu berupa tempat mengambil skck hingga lamanya waktu pembuatan skck, jadi saran penulis ada baiknya membuat skck secara offline saja
Syarat pembuatan skck pangkalpiang di atas adalah yang terbaru, jika mungkin ada perbedaan besar kemungkinan sudah di lakukan update lagi oleh pihak yang terkait, jadi jangan heran kalau suatu saat nanti ada sedikit perbedaan
Bagi anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap lagi tentang syarat pembuatan skck pangkalpinang maka anda bisa mengunjungi langsung alamat kantor polres pangkalpinang, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Ps. Padi, kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, kepulauan Bangka Belitung 33684, adapun nomor yang bisa anda hubungi yaitu (0717) 431422
Untuk jam operasionalnya sendiri di mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB untuk hari senin sampai jumat, dan dari jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB untuk hari sabtu, itulah sedikit informasi tentang syarat pembuatan skck pangkalpinang dan semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Syarat pembuatan SKCK Pangkalpinang TERBARU"